Meskipun proses perizinan berbeda dari satu negara ke negara lain, proses ini mengikuti rute yang sama di sebagian besar negara. Anda harus yakin telah memenuhi beberapa persyaratan minimum, dan kemudian tinggal mengisi dan mengembalikan formulir yang diperlukan, beserta biaya apa pun, dan menunggu penunjukan disetujui. Persyaratan penunjukan Justice of the Peace juga berbeda dari satu negara ke negara lain, jadi pastikan untuk mencari tahu berapa lama penunjukan Anda berlangsung dan proses yang diperlukan untuk memperbaruinya.
$config[code] not foundTeliti persyaratan negara Anda, melalui kantor Sekretaris Negara untuk negara tempat Anda tinggal. Di beberapa negara bagian (seperti Massachusetts), posisi Justice of the Peace adalah kantor terpilih yang tidak memerlukan lisensi khusus. Namun, di sebagian besar, mendapatkan lisensi Keadilan Perdamaian adalah prasyarat untuk diangkat ke suatu posisi.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan minimum. Dalam kebanyakan kasus, persyaratan minimum adalah bahwa Anda menjadi residen resmi negara tersebut, bahwa Anda telah menjadi pemilih terdaftar selama beberapa tahun (tiga adalah umum), dan bahwa Anda tidak memiliki riwayat pidana.
Dapatkan dokumen Anda secara berurutan. Dokumen yang diperlukan akan berbeda dari satu negara ke negara lain. Di New Hampshire, misalnya, Anda akan memerlukan aplikasi dari kantor Sekretaris Negara dan Formulir Pemeriksaan Catatan Polisi Negara, serta tiga dukungan untuk aplikasi Anda; dua harus dari New Hampshire Justices of the Peace dan satu dari pemilih terdaftar di New Hampshire.
Kirim dokumen Anda dengan biaya Anda. Setelah mengisi formulir yang diperlukan, kirimkan dengan biaya yang diperlukan ke kantor Sekretaris Negara Anda.
Ambil sumpahnya. Diperlukan waktu 8 hingga 10 minggu bagi aplikasi untuk melalui proses konfirmasi. Setelah Anda menerima pemberitahuan bahwa Anda telah ditugaskan, Anda perlu mengambil sumpah jabatan Anda, biasanya di hadapan dua notaris publik atau dua Hakim Perdamaian, yang juga akan menandatangani sumpah jabatan Anda. Kembalikan sumpah yang telah ditandatangani ke kantor Sekretaris Negara. Simpan komisi Anda untuk catatan Anda sendiri.