Seperti dokter, dokter gigi, dan petugas kesehatan yang sangat terampil lainnya, perawat harus memiliki lisensi sebelum mereka dapat berpraktik di negara bagian mana pun. Dimungkinkan untuk mengajukan permohonan lisensi di negara bagian lain dan berpraktik di sana, tetapi perawat yang berencana pindah antar negara harus mentransfer lisensi yang ada. Meskipun butuh waktu, ini adalah proses yang relatif mudah.
Dukungan
Meskipun dewan keperawatan masing-masing negara bagian menetapkan persyaratan sendiri untuk lisensi, perawat yang lulus dari program pelatihan terakreditasi di mana saja di negara ini menerima pelatihan yang sangat mirip. Mereka juga harus lulus ujian sertifikasi yang sama - Ujian Lisensi Dewan Nasional untuk perawat terdaftar atau perawat praktis, yang dikenal sebagai NCLEX-RN, atau NCLEX-PN. Ini berarti bahwa dewan negara bagian keperawatan dapat mengasumsikan bahwa perawat berlisensi di negara lain akan memenuhi standar lisensi mereka sendiri. Proses pemindahan lisensi dari yurisdiksi satu negara ke negara lain disebut endorsement.
$config[code] not foundPersyaratan
Proses pengesahan umumnya serupa di setiap negara.Perawat yang berencana pindah ke negara bagian baru harus menghubungi dewan keperawatan negara bagian itu dan meminta formulir dukungan. Di beberapa negara, mereka dapat mengunduh formulir dari situs web dewan atau mengisinya secara online. Perawat harus memegang lisensi saat ini, tidak terbatas di negara mereka dan lulus pemeriksaan latar belakang. Banyak negara bagian memerlukan sidik jari untuk keperluan verifikasi. Waktu pemrosesan dapat sangat bervariasi antar negara, jadi sebaiknya menerapkan terlebih dahulu sebelum pindah. Jika perawat memerlukan lisensi segera untuk tujuan pekerjaan, sebagian besar negara akan memberikan lisensi sementara saat proses pengesahan sedang berlangsung.
Compact Lisensi Perawat
Pada 2013, 24 negara bagian milik Compact Perijinan Keperawatan. Inisiatif ini oleh Dewan Nasional Dewan Negara Keperawatan memungkinkan perawat dengan lisensi di satu negara peserta untuk berlatih di negara peserta lainnya. Selama perawat memiliki lisensi yang valid di negara tempat tinggalnya, tidak ada dokumen lebih lanjut yang diperlukan untuk praktik di negara anggota lainnya. Seorang perawat yang memindahkan tempat tinggal permanennya ke negara lain, terlepas dari apakah itu milik Compact, masih perlu menyelesaikan proses pengesahan. Saat berpindah dari satu kondisi Compact ke kondisi Compact lainnya, lisensi lama tetap berlaku selama 30 hari.
Transisi
Memperoleh lisensi keperawatan di yurisdiksi baru hanya bagian dari proses. Setiap dewan negara bagian keperawatan menetapkan persyaratannya sendiri untuk mempertahankan lisensi keperawatan, termasuk aturan tentang melanjutkan pendidikan. Adalah tanggung jawab perawat untuk meneliti informasi ini dan mematuhi peraturan negara barunya. Setiap negara bagian juga memiliki ruang lingkup praktik sendiri untuk perawat dan kode etiknya sendiri, yang harus dipahami dan dipatuhi oleh perawat.