Pelecehan di Tempat Kerja Ditentukan

Daftar Isi:

Anonim

Pelecehan di tempat kerja membahayakan lingkungan kerja bagi semua orang, meskipun hanya ditujukan pada satu atau dua orang. Pelecehan dapat terjadi antara majikan dan karyawan atau antara dua rekan kerja. Itu terjadi ketika satu orang mengalami perilaku fisik atau verbal yang tidak disukai dari orang lain. Beberapa bentuk pelecehan dianggap diskriminasi berdasarkan hukum federal. Ketika perusahaan, bisnis, atau organisasi mengizinkan diskriminasi di tempat kerja, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

$config[code] not found

Gangguan

Amerika Serikat.Departemen Tenaga Kerja mendefinisikan pelecehan sebagai perilaku yang tidak disukai yang mencakup komentar cabul dan cercaan, ancaman, sentuhan yang tidak pantas, pelecehan fisik atau verbal. Pemerintah federal melarang semua bentuk pelecehan di tempat kerja federal, terlepas dari apakah para korban berada dalam kelas yang dilindungi pemerintah federal atau tidak. Organisasi dan bisnis dengan karyawan sebaiknya mengikuti kebijakan "tidak ada toleransi" mengenai segala bentuk pelecehan di tempat kerja. Pelecehan di tempat kerja menyebabkan lingkungan kerja yang tidak bersahabat, yang secara negatif memengaruhi produktivitas karyawan dan tempat kerja.

Lingkungan Kerja yang Bermusuhan

Undang-undang federal melarang pelecehan yang menciptakan lingkungan kerja yang bermusuhan karena diskriminasi. Di mana pun orang dipekerjakan dan seseorang di tempat kerja membuat orang lain merasa tidak nyaman, terintimidasi, tertindas, atau tersinggung karena ras, asal-usul kebangsaan, kecacatan, kepercayaan agama, jenis kelamin, jenis kelamin atau usia, ada lingkungan kerja yang tidak bersahabat. Setiap orang, termasuk kelas yang dilindungi, memiliki hak untuk bekerja di lingkungan kerja yang bebas permusuhan. Lingkungan kerja yang bermusuhan merusak moral dan kualitas kerja karyawan, dan menghasilkan pergantian karyawan yang tinggi.

Video Hari Ini

Dibawa ke kamu oleh Sapling Dibawa ke kamu oleh Sapling

Diskriminasi

Pelecehan terhadap orang-orang di kelas yang dilindungi dianggap diskriminasi berdasarkan Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 dan amandemen berikutnya. Seorang majikan harus memastikan bahwa tidak ada diskriminasi di tempat kerja. Pengusaha yang mentolerir diskriminasi dalam bentuk pelecehan terhadap karyawan yang dilindungi dapat dinilai sebagai mengizinkan pelanggaran hak-hak sipil di tempat kerja. Karyawan di kelas yang dilindungi dapat mengajukan klaim diskriminasi dengan EEOC atau dengan dewan buruh negara mereka terhadap majikan mereka.

Klaim dan Tuntutan Hukum

Setelah seorang karyawan mengajukan klaim, komisi mungkin memintanya untuk berpartisipasi dalam mediasi dengan majikan untuk menyelesaikan masalah. Ketika mediasi tidak berhasil atau jika komisi tidak mengirim kasus ke mediasi, penyelidikan dimulai. Jika ditemukan pelanggaran, komisi berupaya mencapai penyelesaian dengan majikan atas nama korban. Mungkin juga mengirim kasus ke staf hukum atau Departemen Kehakiman, yang dapat mengajukan gugatan untuk korban. Jika komisi memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan hukum, atau jika tidak ada pelanggaran ditemukan, korban menerima "Pemberitahuan-Hak-untuk-Menuntut" dari EEOC. Pemberitahuan ini memungkinkan korban untuk mengejar tuntutan hukum sendiri, dengan bantuan seorang pengacara.