Tugas Asisten Ketua

Daftar Isi:

Anonim

Apakah bertugas di komisi pemerintah atau dewan direksi perusahaan, tugas asisten ketua, juga disebut sebagai wakil ketua, pada dasarnya adalah tugas yang sama yang biasanya dilakukan oleh ketua dewan. Fungsi utama asisten ketua adalah untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab ketua ketika ketua tidak tersedia di rapat atau acara, atau ketika ketua mengarahkan asisten ketua untuk mengambil alih.

$config[code] not found

Memimpin

Tanggung jawab utama asisten ketua adalah memimpin rapat saat ketua tidak hadir. Seorang ketua atau asisten ketua harus hadir dalam pertemuan untuk memenuhi persyaratan hukum. Ketika ketua tidak hadir, asisten ketua harus melakukan rapat secara bertanggung jawab dan secara hukum sesuai dengan anggaran dasar atau asosiasi perusahaan atau organisasi.

Menempatkan Gerakan Keempat

Bertindak sebagai ketua, asisten ketua harus mengajukan mosi ketika anggota dewan siap untuk memberikan suara pada setiap item yang dibahas selama pertemuan.Gerakan ini harus mencakup hanya masalah yang telah terdaftar dalam agenda sebelum pertemuan dimulai. Diskusi tertib tentang barang-barang yang dijadwalkan dan masalah-masalah baru yang muncul selama pertemuan harus dijaga oleh asisten ketua di seluruh.

Video Hari Ini

Dibawa ke kamu oleh Sapling Dibawa ke kamu oleh Sapling

Mendokumentasikan Rapat

Asisten ketua juga harus memastikan bahwa semua item diskusi, mosi, dan suara dicatat oleh sekretaris organisasi. Penyelesaian tugas ini harus diverifikasi pada akhir setiap pertemuan untuk memastikan diskusi, mosi dan suara dicatat secara akurat.

Mewakili Organisasi

Asisten ketua adalah perwakilan organisasi di setiap pertemuan. Oleh karena itu, adalah tanggung jawabnya untuk menjaga kepentingan terbaik organisasi di garis depan. Tanggung jawab ini termasuk memastikan bahwa semua pendapat diberikan perlakuan yang adil.

Membantu Ketua

Seperti gelarnya menyarankan, asisten ketua harus membantu ketua menyelesaikan setiap tugas dan tanggung jawab resmi sesuai kebutuhan. Ini berarti mengambil arahan dari ketua. Asisten ketua harus memiliki wewenang yang sama dengan ketua dalam ketidakhadiran ketua, tetapi ia tidak dapat mengesampingkan arahan ketua.